Masalahketerlantaran yang dialami oleh bayi dan anak – anak semakin meningkat.Keterlambatan terjadi karena kelalaian dan atau ketidakmampuan orang tua danatau keluarga melaksanakan kewajibannya, sehingga kebutuhan jasmaniah ,rohaniah maupun sosial mereka tidak terpenuhi secara wajar. Masalahketerlantaran semakin Nampak dalam situasi terbatasnya / minimnya ketersediaansumber daya yang dimiliki oleh keluarga dan masyarakat untuk mengatasipermasalahan sosial.
* Menurutdata BPS pada bulan Agustus 2000 jumlah pekerja anak sebanyak 2,3 juta. Jumlahini belum mencakup anak – anak berumur di bawah 10 tahun. IPEC/ILOmemperkirakan sekitar 8 juta pekerja anak di bawah usia 15 tahun. Sebagaiperbandingan selama tahun 1995 – 1999 terdapat 11,7 juta anak yang putussekolah.
* Pelacuran anak, terdapat eksploitasi secara seksual yaitu 40 – 70 ribu anakdi bawah umur 18 tahun. Mereka sebagian juga diperdagangkan ke luar negeri.Pada tahun 1997/1998, terdapat 75.106 tempat pekerja seks yang terselubungataupun yang terdaftar. Kira – kira 30 % penghuni tempat – tempat tersebutperempuan berusia 18 tahun. ( Laporan Situasi Anak dan Perempuan 200 )
* Anak yang berkonflik dengan hukum, menurut BPS, setiap tahunnya terdapatlebih dari 4.000 perkara pelanggaran hukum yang dilakukan anak – anak di bawahusia 16 tahun. Tahun 1994 terdapat 9.442 perkara, menurun pada tahun 1995(4.724 perkara). Dari seluruh anak yang ditangkap hanya sekitar separuh yangdiajukan ke pengadilan dan 83 % dari mereka kemudian penjarakan.
* Pengungsi anak, menurut Bakornas Penanggulangan Bencana dan PenangananPengungsi berjumlah 40 % dari seluruh jumlah pengungsi. Sampai maret 2001,jumlah pengungsi adalah 1.081.341 jiwa atau 240.840 KK yang tersebar di 20provinsi.
* Perlakuan salah pada anak, dalam bentuk fisik, emosional dan seksual terjadipada anak – anak di Indonesia. Belum ada data lengkap. Namun berdasarkanpemantauan terhadap 13 media cetak selama tahun 1994 – 1997, YKAI melaporkan538 kasus perlakukan salah secara fisik, 63 kasus penelantaran, dan 5 kasusperlakuan salah secara emosional. Perlakuan child abuse adalah orang yangdikenal anak (66%), termasuk orangtuanya sendiri (7,2 %).
* Perdagangan anak, dengan tujuan – tujuan untuk pembantu rumah tangga,pelacuran, mengemis di jalanan, mengedarkan narkotika, untuk dieksploitasi ditempat – tempat kerja berbahaya seperti jermal, pertambangan, perkebunan, dsb.Telah dikenal lama. Saat ini dikenal pula adopsi palsu, perekrutan anak untukperang (konflik), pedofilia, dsb.
* Pelacuran anak, terdapat eksploitasi secara seksual yaitu 40 – 70 ribu anakdi bawah umur 18 tahun. Mereka sebagian juga diperdagangkan ke luar negeri.Pada tahun 1997/1998, terdapat 75.106 tempat pekerja seks yang terselubungataupun yang terdaftar. Kira – kira 30 % penghuni tempat – tempat tersebutperempuan berusia 18 tahun. ( Laporan Situasi Anak dan Perempuan 200 )
* Anak yang berkonflik dengan hukum, menurut BPS, setiap tahunnya terdapatlebih dari 4.000 perkara pelanggaran hukum yang dilakukan anak – anak di bawahusia 16 tahun. Tahun 1994 terdapat 9.442 perkara, menurun pada tahun 1995(4.724 perkara). Dari seluruh anak yang ditangkap hanya sekitar separuh yangdiajukan ke pengadilan dan 83 % dari mereka kemudian penjarakan.
* Pengungsi anak, menurut Bakornas Penanggulangan Bencana dan PenangananPengungsi berjumlah 40 % dari seluruh jumlah pengungsi. Sampai maret 2001,jumlah pengungsi adalah 1.081.341 jiwa atau 240.840 KK yang tersebar di 20provinsi.
* Perlakuan salah pada anak, dalam bentuk fisik, emosional dan seksual terjadipada anak – anak di Indonesia. Belum ada data lengkap. Namun berdasarkanpemantauan terhadap 13 media cetak selama tahun 1994 – 1997, YKAI melaporkan538 kasus perlakukan salah secara fisik, 63 kasus penelantaran, dan 5 kasusperlakuan salah secara emosional. Perlakuan child abuse adalah orang yangdikenal anak (66%), termasuk orangtuanya sendiri (7,2 %).
* Perdagangan anak, dengan tujuan – tujuan untuk pembantu rumah tangga,pelacuran, mengemis di jalanan, mengedarkan narkotika, untuk dieksploitasi ditempat – tempat kerja berbahaya seperti jermal, pertambangan, perkebunan, dsb.Telah dikenal lama. Saat ini dikenal pula adopsi palsu, perekrutan anak untukperang (konflik), pedofilia, dsb.
TERIMA KASIH
0 komentar:
Posting Komentar