Minggu, 06 November 2011

WARGA NEGARA DAN NEGARA

Pengertian Kewarganegaraanmerupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politiktertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasidalam kegiatan politik.Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor darinegara yang dianggotainya.


Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalampengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kotaatau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik.Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masingsatuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagiwarganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan(bahasaInggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktifdalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadiseorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara danberhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Jugadimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatunegara.

0 komentar:

Posting Komentar