Selasa, 27 Agustus 2013


Apa itu Program Keluarga harapan [ PKH ] ?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai bersyarat kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang telah ditetapkan sebagai peserta PKH. Agar memperoleh bantuan, peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan

Apa tujuan PKH itu ?
 dalam jangka panjang , PKH bertujuan untuk memtuskan rantai kemiskinan antar generasi. tujuan ini dapat tercapai melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perubahan prilaku peserta PKH untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pendidikan dan kesehatan anggota rumah tangganya. secara khusus, tujuan dari PKH adalah untuk meningkatkan akses dan kualitas kesehatan Peserta PKH serta akses dan taraf pendidikan anal-anak Peserta PKH.

 Siapa Peserta PKH itu ?

Peserta PKH adalah Ibu Rumah Tangga dari Keluarga yang terpilih melalui mekanisme pemilihan oleh BPS sesuai kriteria yang ditetapkan (Ibu Hamil/Nifas,memiliki bayi s/d usia persekolahan dan anak usia SD - SMP) dan atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Apa Hak Peserta PKH ?
1. Menerima bantuan uang tunai.
2. Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi)  di puskesmasm, posyandu dan lain-lain.
3. Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.

Apa Kewajiban Perserta PKH ?
 Agar memperoleh bantuan tunai, peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen untuk ikut berperan aktif dalam kegiatan pendidikan anak dan kesehatan keluarga, terutama ibu dan anak.
  1. Kesehatan
    KSM yang sudah ditetapkan menjadi peserta PKH dan memiliki kartu PKH diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan yang sudah ditetapkan dalam protokol pelayanan kesehatan sebagai berikut:
  2. Anak usia 0-6 tahun:
    1. Anak usia 0-28 hari (neonatus) harus diperiksa kesehatannya sebanyak 3 kali.
    2. Anak usia 0–11 bulan harus diimunisasi lengkap (BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B) dan ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan.
    3. Anak usia 6-11 bulan harus mendapatkan Vitamin A minimal sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu bulan Februari dan Agustus.
    4. Anak usia 12–59 bulan perlu mendapatkan imunisasi tambahan dan ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan.
    5. Anak usia 5-6 tahun ditimbang berat badannya secara rutin setiap bulan untuk dipantau tumbuh kembangnya dan atau mengikuti program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/Early Childhood Education) apabila di lokasi/posyandu terdekat terdapat fasilitas PAUD.
  3. Ibu hamil dan ibu nifas:
    1. Selama kehamilan, ibu hamil harus melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak 4 (empat) kali, yaitu sekali pada usia kehamilan sekali pada usia 0-3 bulan, sekali pada usia kehamilan 4-6 bulan, dua kali pada kehamilan 7-9 bulan, dan mendapatkan suplemen tablet Fe.
    2. Ibu melahirkan harus ditolong oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.
    3. Ibu nifas harus melakukan pemeriksaan/diperiksa kesehatan dan mendapat pelayanan KB pasca persalinan setidaknya 3 (tiga) kali pada minggu I, IV dan VI.
Dimana Lokasi pelaksanaan PKH ?
pada tahun 2013 PKH dilakasanakan diseluruh provinsi, 336 Kabupaten/Kota dan 3.216 Kecamatan di Indonesia dengan cangkupan 2,4 jutaPeserta PKH. pada tahun 2014 cakupan akan ditingkatkan menjadi 3,2 Juta Peserta PKH di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia

Mekanisme Penyaluran.
Bantuan PKH disalurkan kepada Ibu atau perempuan dewasa (nenek,bibi atau anak perempuan tertua) yang selanjutnyadisebut pengurus rumah tangga. Nilai bantuan PKH yang berlaku saat ini dapat diambil oleh pengurus rumah tangga di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan. jadwal pembayaran PKH di tahun 2013, sebagai berikut.

- periode 1 Maret 2013
- periode 2 Juni 2013
- periode 3 September 2013
-periode 4 November/Desember 2013

Beberapa Foto - foto Peserta PKH

 Peserta PKH

 Peserta PKH

 Peserta PKH

  PKH untuk Meningkatkan Kesejahteraan sosial


Skema Pembayaran Peserta PKH

 
Mekanisme pembayaran PKH

 Iklan Program Keluarga Harapan

Info lebih lengkapnya untuk calon peserta PKH silakan hubungi Kecamatan/Kota, atau silakan klik website PKH dan Kementerian Sosial. terima kasih telah membaca artikel ini, semoga dapat membantu dan memberikan arahan yang baik dari Penulis.

Download Leaflet PKH
Note : Kartu PKH tidak bisa digunakan untuk mengambil BLSM dan Raskin begitu juga sebaliknya dengan KPS -

0 komentar:

Posting Komentar