Pengertian
Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang
tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak
adil.
Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan
tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab
pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu
Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
II.
MACAM-MACAM KEADILAN
a.
KEADILAN LEGAL ATAU KEADILAN MORAL
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil
setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya
( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,
sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada
bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidak keserasian.
b.
KEADILAN DISTRIBUTIF
Aristotele
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama
(justice is done when equels are treated equally).
c.
KEADILAN KOMUTATIF
Keadilan
ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi
Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
d.
KEJUJURAN
Kejujuran
atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati
nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang
kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa
apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti
juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun
yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan
niat.
Sikap
jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan
keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian
dan ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.
Pada
hakekatnya jujur atau kejujuran di landasi oleh kesadaran moral yang tinggi
kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut
terhadap kesalahan atau dosa.
Adapun
kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat
diri kita sendiri berhadapan dengan hal yang baik dan buruk.
Kejujuran
besangkut erat dengan masalah hati nurani. Menurut M.Alamsyah dalam bukunya
budi nurani dan filsafat berfikir, yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang
ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran,
ketulusan dalam meneropong kebenaran local maupan kebenaran illahi
(M.Alamsyah,1986 :83). Nurani yang di perkembangkan dapat jadi budi nurani yang
merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Kejujuran ataupun ketulusan dapat di
tingkatkan menjadi sebuah keyakinan atas diri keyakinannya maka seseorang di
ketahui kepribadianya.
Dan
hati nurani bertindak sesuai dengan norma-norma kebenaran akan menjadikan
manusianya memiliki kejujuran, ia akan menjadi manusia jujur. Sebaliknya orang
yang secara terus-menerus berfikir atau bertindak bertentangan dengan hati
nuraninya akan selalu mengalami konfik batin, ia akan selalu mengalami
ketegangan, dan sifatnya kepribadiannya yang semestinya tunggal menjadi pecah.
Untuk
mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap yang perlu di pupuk. Namun
demi sopan santun dan pendidikan, orang di perbolehkan berkata tidak jujur
apabila sampai bata-batas yang di tentukan.
Study
kasus
Nenek
Nenek Pencuri Kakao vs Koruptor
Sepertinya
kasus kasus yang beterbangan di negara ini benar-benar beraneka ragam dengan
keanehannya masing-masing. Seperti contohnya kasus yang baru saja terjadi di
daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial menimpa seorang nenek nenek yang
ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akan dijadikan bibit
dan sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1 bulan 15 hari.
Miris
juga ya peradaban hukum di negara ini. Memang yang namanya pencurian tetap
suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila dipandang perlu ditindak
lanjuti silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak berimbang di sini adalah,
seorang nenek nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao harus berhadapan dengan meja
hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak adanya kemampuan finansial untuk
membayar jasa pengacara. Sementara koruptor a.k.a maling uang rakyat yang
bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang
jelas.
Mafia
mafia peradilan, makelar makelar kasus bisa bebas berkeliaran dan hidup
bermewah mewah. Memang benar bahwa semua itu sebagai proses peringatan supaya
tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam tindak pencurian. Tapi, apakah
proses peradilan yang seadil-adilnya bagi koruptor dan para mafia peradilan
tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum menindak tegas maling-maling ayam
dan maling-maling seperti Ibu Minah?
Masyarakat
sangatlah bisa menilai sendiri seperti apa wajah hukum di negara kita ini.
Ketimpangan yang terjadi di dunia hukum saat ini, seperti bergulirnya kasus
Bibit – Chandra yang terus berjalan dan belum menemukan titik temu yang jelas,
ditambah lagi saat ini sedang bergulir kasus Polisi vs Jurnalisme. Fiuh…kapan
ya peradilan di negara ini bisa berlaku adil tanpa mencari kambing hitam?
Opini
Memang
terkadang manusia lupa akan tugasnya agar berlaku adil terhadap siapapun,
padahal di dunia ini harus serba seimbang, adil tanpa membedakan yg satu dengan
yang lain. Hak dan kewajiban yang di terima setiap manusia pun juga harus adil,
jangan hanya karena memiliki kekuasaan jadi berlaku tidak adil. Di negara
Indonesia ini masih banyak yang belum bisa berlaku adil, masih banyak yang
terpengaruh oleh kekuasaan, kenikmatan dan sebagainya sehingga melupakan mana
yang benar dan mana yang patut di salahkan.
Cara
untuk bersikap adil menurut saya harus di mulai dari diri sendiri dulu bisa
membedakan antara yang benar dan yang salah, kemudian jika ada sebuah masalah
maka sebaiknya di lihat secara obyektif jangan subyektif.
SUMBER
:
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki
tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang
dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa
"Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial,
sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1]. Tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di
dunia yang adil" [2]. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus
dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia
yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori
keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan
dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak
jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
0 komentar:
Posting Komentar